Penerapan prinsip hubungan langsung yang diamanatkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) kembali menjadi isu sentral dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam konteks struktur grup multinasional, kasus sengketa PPN Masa Pajak Desember 2020 yang melibatkan produsen beverage base, PT CCI menyoroti betapa krusialnya pembuktian kausalitas antara pengeluaran dan penyerahan terutang PPN. PT CCI harus secara tegas membuktikan bahwa Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan dari pengeluaran biaya promosi produk jadi memiliki dampak langsung pada peningkatan PPN Keluaran yang dihasilkan oleh kegiatan usaha intinya.
Konflik timbul ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pengkreditan PM senilai Rp4.622.972.737,00 yang bersumber dari biaya pemasaran, promosi, dan iklan. DJP berpendapat bahwa kegiatan usaha inti PT CCI adalah memproduksi dan menjual beverage base (sari minuman), sedangkan biaya promosi tersebut ditujukan untuk meningkatkan penjualan produk jadi (minuman siap saji) yang dijual oleh entitas afiliasi (distributor). Akibatnya, DJP menganggap Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan beverage base yang terutang PPN oleh PT CCI. Bantahan PT CCI berargumen bahwa sebagai pemilik merek dagang global, setiap keberhasilan promosi produk jadi secara otomatis akan meningkatkan penjualan bahan baku yang mereka sediakan. Biaya promosi ini diklaim sebagai biaya usaha wajar yang tidak termasuk pengecualian Pasal 9 Ayat (8) UU PPN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara konsisten mempertahankan koreksi DJP, dengan fokus pada perbedaan fundamental antara produk yang dipromosikan dan produk yang dijual. Pertimbangan hukum Majelis menunjukkan bahwa PM yang dikoreksi mayoritas adalah untuk produk jadi yang dijual afiliasi, bahkan ditemukan fakta bahwa untuk merek tertentu, PT CCI tidak memproduksi bahan dasarnya. Ketiadaan hubungan langsung antara pengeluaran promosi produk jadi dengan kegiatan inti PT CCI (penjualan beverage base) menjadi dasar penolakan pengkreditan. Majelis menegaskan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan hanya kegiatan usaha grup secara umum, sehingga melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam struktur multinational enterprise (MNE) yang memiliki rantai nilai terpisah. Implikasi utama adalah penegasan bahwa pengujian hubungan langsung dalam PPN bersifat spesifik per entitas dan tidak dapat diabaikan hanya karena pengeluaran tersebut menguntungkan grup secara keseluruhan. PT CCI dan Wajib Pajak sejenis harus meninjau kembali service agreement dan cost allocation mereka. Jika biaya pemasaran produk akhir dibebankan kepada produsen bahan baku, perjanjian tersebut harus secara meyakinkan mendefinisikan layanan/manfaat yang diterima dan PPN-nya harus dipastikan berkorelasi dengan PPN Keluaran yang dihasilkan oleh Wajib Pajak penerima beban. Kasus ini memperingatkan bahwa konsistensi antara perlakuan Pajak Masukan PPN dan deductibility Biaya PPh Badan sangat penting, mengingat Majelis turut menyinggung putusan PPh Badan sebelumnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini